REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak akan memasukkan klausul skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Usai rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Selasa (24/1/2023), Arifin menjelaskan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling.
"Sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) itu. Posisi pemerintah tidak ada power wheeling. Tapi ada kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Kewajiban itu harus dilaksanakan ya," ujar Arifin di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara sepakat atas langkah pemerintah dalam mengeluarkan skema power wheeling dari RUU EBT. Marwan menilai, skema tersebut malah akan memberatkan masyarakat.