REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso menyatakan KH Said Aqil Siradj menjadi subjek korban dalam praktik korupsi di Universitas Lampung (Unila) kalau ditinjau dari aspek kesaksian persidangan.
"Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa," kata Abi Rekso dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Jadi, kata dia, harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah. Dia menjelaskan ramai media berita daring "memframing" nama Said Aqil Siradj atas kesaksian Mualimin dalam korupsi di Unila. Dituliskan dalam kesaksian Mualimin, jaksa penuntut mum (JPU) menanyakan keterangan saksi berdasarkan alat bukti amplop bertulis SAS.
Mualimin selaku saksi menjelaskan bahwa itu adalah infak untuk ceramah Kiai Said yang diundang oleh pihak penyelenggara dalam mengisi acara universitas. Mualimin pun dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Kiai Said tidak tahu-menahu dari mana aliran dana tersebut.
Abi Rekso menyatakan bahwa berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Dia juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa hasil kesaksian Mualimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan. Menurut dia, jika membaca hasil berita acara persidangan, jaksa penuntut umum tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, lanjut Abi, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.
"Pemberitaan ini murni framing media, kami bisa pahami itu, pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan, baik Kiai SAS atau pun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif. Ya namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," ujarnya pula.