Jumat 27 Jan 2023 17:54 WIB

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Hendra diperintahkan Ferdy Sambo mengamankan CCTV di lokasi pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan (HK) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) Juli 2022.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyatakan Hendra, terbukti melakan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar jaksa dalam tuntutannya.