Jumat 27 Jan 2023 17:54 WIB

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Hendra diperintahkan Ferdy Sambo mengamankan CCTV di lokasi pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan (HK) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) Juli 2022.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum pecatan Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tutur jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyatakan Hendra, terbukti melakan tindak pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Hendra Kurniawan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Tuntutan hukuman ajuan jaksa tersebut, bertalian dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) selama 1 tahun penjara. Terdakwa Chuck Putranto (CP) selama 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo (BW), hakim juga menuntutnya selama 2 tahun penjara.Terdakwa Irfan Widyanto (IW) 1 tahun penjara. Terdakwa Agus Nurpatria (ANT) selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya jaksa, juga menuntut Ferdy Sambo selama penjara seumur hidup lantaran melakukan perintah perintangan penyidikan, dan pelaku, serta dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Terkait terdakwa Hendra, adalah anak buah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Di persidangan pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan terbukti, Sambo memerintahkan Hendra sebagai bawahan untuk datang ke lokasi pembunuhan Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Hendra yang tunduk pada perintah Sambo tersebut, diminta untuk melakukan pengamanan CCTV di lokasi pembunuhan dan di rumah tinggal Keluarga Sambo di Saguling III 29, Jaksel.

Hendra memerintahkan para terdakwa lain untuk melaksanakan perintah Sambo tersebut. Hendra memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang saat itu selaku Kaden A Biro Paminal Polri dengan pangkat Kombes untuk melaksanakan perintah Sambo mengamankan CCTV. Terdakwa ANT terbukti memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu sebagai Kasubdit Subuni III Dittipium Bareskrim Polri dengan pangkat AKP untuk melakukan penyisiran CCTV di dua lokasi perkara di Duren Tiga 46 dan di Saguling III 29.

Terdakwa Irfan Widyanto bersama terdakwa Chuck Putranto melakukan penyisiran CCTV di lokasi perkara pembunuhan dan mengambil, serta menyimpan DVR. Keduanya disebut tanpa izin melakukan pengambilan CCTV dan DVR tersebut. Lalu Irfan bersama Chuck bersama-sama menyimpan CCTV dan DVR tersebut. Padahal diketahui CCTV dan DVR tersebut adalah barang bukti elektronik tindak pidana kejahatan pembunuhan Brigadir J. Namun barang bukti tersebut tak diserahkan ke penyidik yang melakukan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement