REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditlantas Polda Jateng) bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar sosialisasi dan uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) berbasis drone di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dalam kegiatan yang digelar di Jalan Jenderal Soedirman sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, Selasa sore, Tim Seksi Pelanggaran (Sigar) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Jateng menerbangkan satu unit pesawat nirawak (drone) untuk memantau arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Dari hasil uji coba, sejumlah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera yang terpasang pada pesawat nirawak tersebut. Namun, Tim Sigar Subditgakkum belum bisa memastikan berapa jumlahnya karena harus melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi.
Saat ditemui wartawan di sela kegiatan, Kepala Sigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng Komisaris Polisi Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan selain bekerja sama dengan Satlantas Polresta Banyumas, dalam sosialisasi dan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile yang terintegrasi dengan pesawat nirawak tersebut pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
"Jadi, ini merupakan perintah dari Pak Dirlantas langsung dan dilaksanakan di 35 polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Purwokerto merupakan lokasi ke-29," ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, ETLE yang terintegrasi dengan pesawat nirawak itu merupakan penyempurnaan dan pengembangan ETLE yang sudah sangat masif dilaksanakan di Polda Jateng. Hal itu juga bagian dari upaya manajemen lalu lintas (traffic management) dalam memantau situasi arus lalu lintas di lokasi-lokasi tertentu khususnya titik-titik trouble spot atau blank spot.
"Jadi kurang lebih mekanismenya sama dengan ETLE pada umumnya. Dalam artian pada saat operasional drone, menemukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, tim akan meng-capture rekaman video dari pesawat nirwak," katanya pula.
Menurut dia, hasil tangkapan pelanggaran dalam bentuk gambar tersebut kemudian dikirim ke back office ETLE untuk dilakukan pengolahan data melalui proses verifikasi serta validasi dan selanjutnya dikirim ke alamat pelanggar. Ia mengakui penggunaan ETLE berbasis drone hanya dapat dilakukan saat pesawat nirawak tersebut beroperasi.
"Ini yang membedakan dengan ETLE yang sudah ada selama ini. Tentu saja drone yang seperti kita ketahui sifatnya dinamis, bisa bergerak di mana saja, namun kami melaksanakan ini tidak sembarangan," kata Kasigar.
Dalam hal ini, kata dia, petugas yang mengoperasikan pesawat nirawak itu harus sudah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari APDI. Disinggung mengenai evaluasi terhadap hasil uji coba di kota-kota sebelumnya, dia mengatakan penggunaan ETLE berbasis drone sangat efektif karena cakupan dari pesawat nirawak itu lebih luas.
"Kita ketahui kalau ETLE Statis itu menghadap satu arah dan ETLE Mobile jangkauannya juga terbatas, namun dengan drone ini bisa lebih luas lagi jangkauannya. Kami tentu pertimbangannya harus bisa membaca pelat nomor karena dari situlah kami bisa mendapatkan data kendaraan," ujarnya lagi.
Terkait dengan penerapan ETLE berbasis drone di setiap polres, dia mengatakan untuk sementara Tim ETLE Drone masih diawaki oleh Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng karena telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari APDI. Akan tetapi ke depannya, kata dia, secara bertahap personel satlantas dari setiap polres untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi.