REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Serta, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan, mereka secara penuh menyerahkan kasus itu diungkap karena berada di ranah hukum. Termasuk, jika memang sudah ada keputusan hukum yang menyatakan orang-orang yang terlibat.
Terlebih, kasus itu terjadi di kementerian yang dipimpin kader mereka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sugeng menegaskan, Partai Nasdem tidak akan melakukan intervensi jika sudah memasuki ranah hukum.
"Disilakan, tidak (jadi catatan), itu hukum yang menentukan. Ingat, Partai Nasdem tidak mencampur adukkan kepentingan, apalagi sudah ranah hukum," kata Sugeng, Sabtu (4/2/2023).
Pada 7 November 2022, Kejagung telah pula melakukan penggeledahan di Kominfo terkait kasus tersebut. Namun, Kejagung memang belum menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Menkominfo, Johnny G Plate, yang merupakan kader Partai Nasdem.
Ia mempersilakan Kejagung mengusut dan mengungkap kasus di Kominfo tersebut sampai tuntas. Sugeng mengaku cukup mengetahui kasus tersebut, proyek-proyek yang ada di sana baik soal penyediaan BTS, satelit dan proyek-proyek lain.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan, cukup tahu siapa saja yang terlihat dan mengaku kaget karena banyak yang terlibat dalam kasus tersebut. Karenanya, ia menyatakan, Partai Nasdem akan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
"Kita tahu siapa saja yang terlibat, kita lihat banyak sekali yang terlibat, mudah mudahan penegak hukum fair," ujar Sugeng.