Senin 06 Feb 2023 19:08 WIB

Surya Darmadi Alias Apeng Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Surya Darmadi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi. Pada Senin (6/2/2023), Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi. Pada Senin (6/2/2023), Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023). Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Baca Juga

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan tersebut. 

JPU meyakini Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU. Sehingga, Surya Darmadi dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan JPU. 

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar Syarifuddin. 

JPU memerinci aturan yang dilanggar Surya Darmadi tercantum dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, JPU membebankan Surya Darmadi atas kerugian keuangan negra sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran maka harta benda disita untuk dilelang menutupi uang pengganti. 

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan di hukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 10 tabun," ujar Syarifuddin. 

Namun, apabila Surya Darmadi membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.  

Sebelum nota tuntutan dibacakan tim JPU, Hakim Ketua Fahzal Hendri sempat bertanya kepada terdakwa Surya Darmadi terkait kesehatannya. Diketahui, Surya Darmadi pernah mengaku sakit sehingga sidang sempat ditunda.

Sidang tuntutan terhadap Surya Darmadi  dimulai pada pukul 11. 00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Surya Darmadi hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. 

"Pak Surya Darmadi sehat hari ini?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang pada Senin. 

"Sehat yang mulia," jawab Surya Darmadi. 

Fahzal lalu meminta tim JPU membacakan surat tuntutan. "Sesuai berita acara persidangan, hari ini pembacaan surat tuntutan dari kejaksaan agung republik Indonesia. Sudah siap dibacakan ya? Dua ya untuk Surya Darmadi dan Raja Thamsir. Teknisnya gimana?" tanya Fahzal kepada tim JPU. 

"Dibaca satu-satu Yang Mulia," jawab JPU. 

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement