REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati mengungkapkan perputaran uang di rekening sejumlah perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi. Efrinawati bersaksi dalam sidang kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang menjerat mantan bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Efrinawati mulanya mengaku uang di rekening perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional. Tercatat, ada lima perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Efrinawati mengetahui perputaran uang tersebut untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Sisanya, keterangan pembayaran pembelian barang.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," kata Efrinawati.
Efrinawati menyebut tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan tersebut Surya. "Untuk perusahaan-perusahaan ini enggak ya," kata dia.
Saksi lainnya, Julia Riady Tan yang merupakan adik Surya Darmadi mengaku tak ada uang dari perusahaan kakaknya yang mengalir kepada dirinya. "Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang 1 juta lembar saham di perusahaan Surya Darmadi juga mengamini ketika ditanya dirinya menerima dividen secara cash. "Iya (tunai)," kata Julia.
Julia mengakui ada dana masuk ke rekening sejumlah perusahaan Surya Darmadi. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengklaim keterangan saksi sebenarnya menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi. Juniver menyebut, transaksi di rekening Mandiri milik 5 perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan demikian, dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Dalam surat dakwaan disebutkan, Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857 dolar AS, serta perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.