REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Imigrasi Malaysia setelah melakukan penyelidikan, menemukan sebuah kampung yang dihuni warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal di hutan Malaysia. Imigrasi Malaysia melalui sebuah operasi pun menggerebek kampung yang berlokasi di Nilai Spring, Negeri Sembilan pada 1 Februari 2023.
"Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud mengatakan, WNI yang ditangkap melalui operasi penertiban di Nilai Spring 1 Februari lalu diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya melainkan untuk tetap berada di negara itu bahkan tanpa dokumen yang sah," tulis Jabatan Imigresen Malaysia melalui Facebook resminya, dikutip pada Ahad (12/2/2023).
JIM mengatakan, pihaknya menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen. Menurut imigrasi Malaysia para WNI melanggar UU Keimigrasian Nomor 1959 Tahun 1963, Undang-Undang Paspor Tahun 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.
"Selama operasi, JIM berhasil menangkap total 67 WNI karena tidak memiliki dokumen identitas, overstay, dan pelanggaran lainnya," tulis JIM.
Dilaporkan Bernama, permukiman di daerah tersebut telah dihancurkan oleh pihak berwenang untuk mencegah para WNI ilegal kembali ke sana. Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, masalah terkait pemukiman ilegal di hutan Malaysia berada di wilayah Konsulat Jenderal (KJRI) Johor Bahru.
Kendati demikian, Hermono mendapatkan, informasi mereka yang mendirikan permukiman terdiri dari sekitar 22 rumah tangga warga Nusa Tenggara Timur (NTT). "Di sana warga NTT ada sekitar 25 KK," kata Hermono kepada Republika.co.id, Ahad.