Senin 13 Feb 2023 22:28 WIB

Arti 20 Istilah yang Sering Muncul dalam Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
.

Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Foto : republika
Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). Foto : republika

Kampus—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilai hakim terbukti melakukan pembuhan berencana.

Berikut adalah 20 istilah yang sering muncul dalam sidang kasus kematian Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Informasi dihimpun dari berbagai sumber.

1. Terdakwa

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

2. Saksi

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

3. Pengacara

Pengacara adalah profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan.

4. Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU, untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

5. Pengadilan

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

6. Hakim

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

7. Tindak Pidana

Tindak pidana adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam sebagai hukuman kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang - undangan lainnya.

8. Autopsi

Autopsi adalah pemeriksaan jenazah setelah kematian untuk mengetahui penyebab dan cara kematian, serta untuk mengetahui penyakit atau cedera yang mungkin terjadi.

9. Ajudan

Ajudan adalah orang yang diperbantukan kepada atasan yang lebih tinggi dengan tugas mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaannya

10. Brigadir

Brigadir adalah golongan kepangkatan bintara di Polri. Brigadir berada di level 14 dalam struktur kepangkatan di Polri.

Baca juga : Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

11. Bharada

Bharada adalah golongan kepangkatan tamtama di Polri. Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah dari 22 level kepangkatan di tubuh Polri.

12. Irjen

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) golongan kepangkatan perwira tinggi di Polri. Irjen satu tingkat di atas Brigjen dan dua tingkat di bawah jenderal.

13. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

14. Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

15. Obtruction obstruction of justice

Obtruction obstruction of justice adalah tindak pidana berupa menghalang-halangi proses hukum

Baca juga : Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J ? Apa Sanksi Bagi Pelakunya

16. Justice collaborator

Justice collaborator adalah orang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun

Baca juga : Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

17. Vonis

Vonis adalah putusan hakim pada sidang pengadilan.

18. Penjara seumur hidup

Penjara seumur hidup adalah hukuman badan yang dikenakan kepada seserang yang melakukan pidana yang dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.

19. Pembunuhan berencana

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu

20. Hukuman mati

Hukuman berupa penghilangan nyawa yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan serius.

Baca juga :

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Apa Itu BPIP ? Apa Tugasnya ?

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected]

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/201851/arti-20-istilah-yang-sering-muncul-dalam-sidang-ferdy-sambo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement