Rabu 15 Feb 2023 12:40 WIB

Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, 1,5 Tahun Penjara

Putusan hakim jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa, 12 tahun penjara.

Rep: Alkhaledi/Teguh/Bambang/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara. 

"Mengadili satu menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman ke terdakwa Rihcard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).  

Baca Juga

Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan, yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Selain itu, keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer.

Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati. 

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejujuran terdakwa di kasus ini disebutnya perlu diapresiasi.

"Jangan seperti sikap jaksa, dia sudah jujur, tapi tidak dihargai. Dia sudah jadi justice collaborator, tapi ketika sudah sampai di pengadilan dikhianati. Itu tidak boleh, justru kalau terjadi sikap seperti jaksa ini orang akan berpikir percuma berkata jujur, percuma berkata yang benar toh tidak dihargai," kata Kamaruddin menjelaskan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement