Kamis 16 Feb 2023 05:52 WIB

Pencopotan Aswanto Jadi Salah Satu Dasar DPR Kembali Usulkan Revisi UU MK

Baru disahkan pada 2020, UU MK kembali diusulkan untuk direvisi oleh DPR.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika

DPR kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali. Padahal, revisi terakhir baru terjadi pada 2020 dan sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mewakili komisi hukum tersebut mengatakan, ada empat materi yang akan diubah pihaknya dalam revsisi UU MK. Pertama adalah persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

"(Dua) evaluasi hakim konstitusi. Tiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi. Empat, penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (15/2/2023).

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/,PUU-XX/2022," ujar Habiburokhman, menambahkan.

Pada 2020, terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

Kasus Aswanto

Ditanya secara terpisah apakah usulan revisi UU MK kali ini berkaitan dengan hakim MK, Aswanto yang sebelumnya telah diberhentikan oleh DPR? Ia menjawab bahwa itu menjadi salah satu alasan Komisi III. Termasuk dalam mengevaluasi hakim-hakim agar menjalankan tugasnya.

"Itu (pemberhentian Aswanto) bagian, itu kenapa sih undang-undang kita dibatal-batalin terus (oleh MK), dia kan setidaknya tata beracara yang paling bener, walaupun itu belum ditulis (dalam revisi UU MK)," ujar Bambang seusai rapat kerja dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya merevisi UU MK adalah untuk mengevaluasi hakim-hakim yang tak menjalankan tugasnya. Tak segan, ia mengungkap bahwa evaluasi terhadap hakim diperlukan agar undang-undang yang telah dihasilkan DPR tak dibatalkan lewat sebuah gugatan.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang. 

Menurut Bambang, DPR mengoreksi diri karena banyaknya gugatan atau judicial review terhadap undang-undang dihasilkan lembaganya. Revisi UU MK disebutnya sebagai bagian dari perbaikan terhadap proses pembentukan perundang-undangan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa revisi UU MK justru menjadikan lembaga tersebut independen. Sebab independensi MK harus didasarkan tugas utamanya, yakni menyandingkan undang-undang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi kita ingin penegakan hukum benar-benar clear, bagaimana menerjemahkan UUD 45 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 45, jangan kemudian membatalkan UU itu dengan UU yang ada," ujar Bambang.

 

 
photo
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai rapat pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement