REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Tangerang, Banten menggelar sosialisasi terkait cara pemberian sertifikat halal secara gratis kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang Suli Rosadi, mengatakan sosialisasi ini upaya pemkot membantu pelaku IKM dalam mendapatkan pemahaman terkait dengan kriteria mendapatkan sertifikat halal.
"Karena dengan begitu nantinya sertifikat halal dapat digunakan untuk memberikan kepercayaan dan tidak ada lagi rasa khawatir kepada para konsumen," kata dia di Tangerang, Rabu (16/2/2023).
Sosialisasi diikuti 50 pelaku IKM dan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sub Koordinator Pendaftaran Sertifikasi Halal Produk Kemasan Penyelenggara Jaminan Produk Kemasan BPJPH Kemenag Herniaty mengatakan alur proses sertifikasi halal, kriteria self declare(menyatakan diri), jenis produk selfdeclare, dokumen persyaratan, serta SOP sertifikat halal self declare.
"Para pelaku IKM harus memahami terlebih dahulu tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pembuatan sertifikat halal. Namun hal yang terpenting adalah mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena kami BPJPH selaku regulasi hanya akan memverifikasi pelaku usaha yang sudah memiliki izin," katanya.
Diharapkan para pelaku IKM segera mendapatkan sertifikat halal karena pada 2024 mereka diwajibkan memiliki sertifikat halal di setiap produk usaha makanan dan minuman.
"Jika nantinya mereka tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan denda atau sanksi," katanya.