Kamis 23 Feb 2023 18:26 WIB

Mantan Hakim Agung MA tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Gazalba Saleh

Ada dua saksi lain yang juga tak hadir dalam pemanggilan di Gedung Merah Putih KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Agung Sofyan Sitompul untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonakif Gazalba Saleh, Rabu (22/2/2023). Namun, Sofyan mangkir dari pemeriksaan tersebut tanpa alasan.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan. KPK bakal segera mengirimkan panggilan tersebut lantaran keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Selain Sofyan, sambung Ali, ada dua saksi lainnya yang juga tak hadir dalam pemanggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Jaffar Abdul Gaffar dan notaris, R Tunggul Nirboyo.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," ujar Ali.

Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di MA. Salah satunya, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement