Selasa 28 Feb 2023 18:17 WIB

KPK Tegaskan Masih Bisa Lakukan Pemanggilan Meski Rafael Sudah Mundur Sebagai ASN

"Pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan," kata Marwata.

Rep: Flori Sidebang, Fergi Nadira B/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menegaskan masih bisa memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menegaskan masih bisa memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, pihaknya masih berhak memanggil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo meski sudah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, jelas dia, surat keputusan (SK) pemberhentian Rafael belum diterbitkan.

"Yang bersangkutan (Rafael Alun) meskipun mengajukan pengunduran diri, tetapi kan sampai dengan saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah, itu juga kita panggil," kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Alex mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat undangan pemanggilan klarifikasi dan telah diterima Rafael. Dia berharap, ayah dari Mario Dandy Satrio ini bisa memenuhi panggilan KPK. Apalagi, Rafael sebelumnya sudah sempat memberikan pernyataan bahwa siap mengklarifikasi laporan kekayaannya.

"Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan 'saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN'. Kita tunggu saja," ujar Alex.

Marwata juga menyebut, banyak pejabat yang melaporkan hartanya tidak sesuai profil atau jabatannya. "Saya sampaikan, sebetulnya kan banyak pejabat-pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profil yang bersangkutan enggak match (sesuai). Ya, kalau kita hanya melihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negera atau ASN, ya, itu enggak cocok, maka ada yang melaporkan," kata Marwata.

Marwata lantas mengungkapkan, ia menerima informasi soal banyaknya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kaya raya. Bahkan, ia mengatakan, kekayaan yang dimilik para pejabat itu bisa mencapai Rp 50 miliar.

"Kemarin kan saya sudah dapat forward terkait pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan, seperti itu. Ada yang (total kekayaannya) sampai 50 (Rp 50 miliar), ada yang 50 (Rp 50 miiliar), banyak kan seperti itu," ungkap Marwata. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya penindakan hukum dapat dilakukan jika harta yang dicurigai dari seorang pejabat atau penyelenggara negara tidak bisa dijelaskan maupun dibuktikan.

"Terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," tambah dia menjelaskan.

Belakangan, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Di antaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

Sri Mulyani juga telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar memeriksa kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kekayaannya disoroti usai anaknya terlibat kasus penganiayaan dan diketahui mengendarai kendaraan Rubicon.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement