Rabu 01 Mar 2023 15:16 WIB

Polisi Hadirkan KPAI dan KPPPA dalam Pemeriksaan AGH, Akankah Jadi Tersangka?

Polisi kembali memeriksa kekasih Dandy, AGH dengan menghadirkan KPAI dan KPPPA.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Polisi kembali memeriksa kekasih Dandy, AGH dengan menghadirkan KPAI dan KPPPA.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Polisi kembali memeriksa kekasih Dandy, AGH dengan menghadirkan KPAI dan KPPPA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa AGH (15 tahun) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun), pada Rabu (1/3). Saat ini kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) itu masih berstatus sebagai saksi. 

"(AGH) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Dalam pemeriksaan nanti, kata Trunoyudo, selain Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut hadir.

Saksi AGH disebut ada di lokasi pada saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario itu.

"Pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo, pemeriksaan terhadap AGH dilakukan untuk menilai beberapa hal. Yaitu tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan juga tentang kondisi sosial lainnya. 

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement