Kamis 02 Mar 2023 17:01 WIB

Mahfud Tegaskan Indikasi Pencucian Uang Rafael Harus Ditindak

Mahfud meilai TPPU merupakan tindak pidana serius, lebih dari korupsi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak terprovokasi isu yang menyebut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan PPHAM sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak terprovokasi isu yang menyebut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait pembentukan PPHAM sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan adanya indikasi pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo harus ditindak. Menurut dia, indikasi pencucian harus ditindak karena merupakan pidana serius dibandingkan dengan korupsi.  

“Ya bisa dong TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Ia mengaku, baru mengetahui kekayaan Rafael setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy. Mahfud mengakui, menghubungi Ketua PPATK dan Sekretaris PPATK soal harta kekayaan Rafael. Kendati demikian, disampaikan bahwa saat itu PPATK sudah melaporkan ke KPK namun tidak ditindaklanjuti.

“Itu saya telepon KPK ini ada laporan sebelum saya jadi Menkopolhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa,” ujar Mahfud.