Kamis 02 Mar 2023 17:25 WIB

Pengaruh Putusan MK Terhadap Deklarasi Anies Capres oleh Demokrat

MK menegaskan, presiden yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan lagi.

Red: Andri Saubani
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama capres 2024 Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @AgusYudhoyono
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama capres 2024 Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A, Febrian Fachri

Anies Baswedan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Partai Demokrat yang telah mendeklarasikannya sebagai bakal calon presiden (capres) untuk 2024. Menurutnya, diskusi dan dukungan tersebut juga dapat terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden.

Baca Juga

"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali, kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini atau diskusi kita mungkin berubah," ujar Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.