REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hotman Paris kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tak mau mengomentari kesaksian Linda yang mengaku istri siri kliennya. Pengakuan itu sebelumnya diungkap Linda saat bersaksi di persidangan, pada Rabu (1/3/2023).
"Soal itu no comment," kata Hotman setelah selesai sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (2/3/2023).
Hotman malah membanggakan dirinya bahwa dia punya pendamping alias asisten pribadi (aspri) wanita yang jumlahnya sampai seratusan orang. Jawaban Hotman tidak membantah ataupun mengamini kesaksian Linda.
"Kalau tanya sama gua, Aspri gua 105," katanya.
Hotman menilai pertanyaan terkait pengakuan Linda menjadi istri siri Teddy Minahasa dan ikut tidur bersama di kapal itu tak bermutu. Sehingga, menurutnya jawaban itu tak perlu dijawab.
"Itu melulu pertanyaannya enggak bermutu itu ya," katanya.
Pada sidang lanjutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), Linda memberikan keterangan sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Saya ini istri sirinya," kata Linda.
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.
Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kata Teddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya dalam penyidikan sebelumnya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.