Jumat 03 Mar 2023 00:04 WIB

Ini Pasal Berlapis yang Jerat AG, Kekasih Mario Dandy

Status sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG kekasih Dandy dijerat pasal berlapis.

Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Status sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG kekasih Dandy dijerat pasal berlapis.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Status sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG kekasih Dandy dijerat pasal berlapis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20 tahun), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.