REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Erni Torondek. Istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini bakal dimintai klarifikasi soal harta kekayaan yang mereka miliki.
"Dugaan saya, pasti saya (KPK) panggil (istri Rafael)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menjelaskan, keterangan dari istri Rafael dibutuhkan untuk mengecek kebenaran laporan kekayaan yang disampaikan sang suami dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, jelas dia, nama Erni banyak tercantum dalam laporan kekayaan tersebut.
"(Alasan istri Rafael dipanggil) karena banyak nama dia, dan transaksinya juga banyak di rekening dia," ungkap Pahala.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN milik dia yang mencapai Rp 56 miliar. Pemanggilan itu dilakukan pada Rabu (1/3/2023).
Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan atas nama istri Rafael.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.