REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Lumajang mengungkap kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional dan menetapkan tiga tersangka. Dua di antara tiga tersangka yang dimaksud adalah HR (39) dan LJS (47) yang merupakan pasangan suami-istri. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, selain pasangan suami istri tersebut, pihaknya juga menetapkan tersangka lain berinisial SR (50) yang merupakan warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (7/3/2023).
Kepala Polres Lumajang, Kombes Pol Boy Jeckson S menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya memeriksa sebuah rumah di Desa Sukorejo.
Saat melakukan pemeriksaan, kata Boy, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Dari 17 calon TKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan," kata Boy.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Boy, belasan calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR," ujar Boy.
Boy menjelaskan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerja sama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan LJS merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, yang tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI, dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, papar Boy, tersangka sudah berhasil memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan PMI atau Undang-Undang Perdagangan Orang. "Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Boy.