REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mengeklaim upaya banding ini sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (9/3/2023).
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat. "KPU akan banding, satu, dua hari ini lah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Hasyim membantah pihaknya tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus. Ia meminta agar pihak yang menuding KPU RI tak serius untuk membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.
Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.
Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat. Terkait hal itu, Hasyim menegaskan bahwa KPU RI selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim Asy'ari.