Rabu 15 Mar 2023 14:18 WIB

Pemilu 2024 Berpotensi Ditunda Jika Perppu tak Disetujui DPR, Ini Sebabnya

Tito mengaku jika perppu tak disetujui, tak ada partai yang memenuhi syarat peserta.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dalam rapat kerja tersebut, Kemendagri memberikan rekomendasi guna menyelesaikan segemen batas daerah diantaranya asistensi survei lapangan dan penggunaan citra satelit sebagai data dasar dalam penarikan garis batas serta peningkatan SDM untuk kemampuan pemetaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada sembilan fraksi di DPR yang menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab jika Perppu tersebut tak disetujui, artinya adalah penundaan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, dalam Perppu itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

Baca Juga

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Jelasnya, partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.

Lanjutnya, tidak ada lagi pembahasan atau penambahan norma baru dalam Perppu Pemilu. Sebab dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, perppu yang dikeluarkan pemerintah hanya dapat disetujui atau ditolak oleh DPR.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujar Tito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement