REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power Ridwan Kamil dalam kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Cirebon usai mengkritik Gubernur Jawa Barat tersebut. Guru tersebut adalah Muhammad Sabil yang mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning.
"Menurut saya, potensi abuse of power tinggi," kata Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/3/2023).
Yeka mengatakan, sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menelepon atau mengonfirmasi pihak sekolah perihal komen guru tersebut di akun media sosial miliknya menimbulkan banyak persepsi ataumultitafsir. Dengan kata lain, pemecatan guru tersebut usai Ridwan Kamil menghubungi pihak yayasan pendidikan tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.
Kendati demikian, Ridwan Kamil mengaku sudah meminta pihak yayasan tersebut kembali mempekerjakan guru honorer yang diketahui bernama Muhammad Sabil Fadilah tersebut. Terkait laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman, Yeka mengaku belum menerima atau mengetahui perihal tersebut.