Senin 27 Mar 2023 14:21 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Pria Bacok Pengendara Sepeda Motor di Jalan Damai Sleman

Pada saar ditangkap, pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Polisi menunjukan barang bukti kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman, Senin (27/3/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polisi menunjukan barang bukti kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman, Senin (27/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor berinisial MS (32 tahun) di Jalan Damai, Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol pada saat melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan sempat minum 4 botol Anggur Merah jenisnya kemudian membawa senjata yang berjenis celurit," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, Kompol Deni Irwansyah, dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (7/3/2023) di Parkir Timur Monjali. Pada saat ditangkap, pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk

Deni menjelaskan, kronologi kejadiannya bahwa korban dan saksi saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya baru saja pulang kerja. Saat melewati Jalan Damai, pelaku mengikuti korban dan saksi.

"Pada saat di Jalan Damai tiba-tiba dari arah belakang ada yang mengikuti kemudian langsung membacok saksi dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor secara berboncengan," tutur Deni.

Usai membacok korban, pelaku langsung tancap gas ke arah Kaliurang.

Sedangkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung tiga sentimeter dan harus dijahit.

Sejumlah barang bukti yang diamankan sepeda motor Scoopy, celurit, jaket jeans warna biru, celana pendek jeans warna hitam, sandal warna merah, satu buah handphone, dan kaos berwarna putih. Pelaku terancam dikenakan pasa 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement