Selasa 28 Mar 2023 10:50 WIB

OJK Dorong Peningkatan Kualitas Audit Internal Perbankan

Pertahanan tiga lapis sangat penting untuk menjaga tata kelola industri jasa keuangan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas dan maturitas fungsi audit internal di bidang perbankan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (22/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas dan maturitas fungsi audit internal di bidang perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas dan maturitas fungsi audit internal di bidang perbankan. Hal itu juga termasuk pengembangan sumber daya manusia pada profesi audit internal.

"Pertahanan tiga lapis sangat penting terutama bagaimana peran audit internal untuk menjaga tata kelola di industri jasa keuangan," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Dia memastikan, OJK mendukung inisiatif Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) yang mulai mengikutsertakan auditor internal di bank pembangunan daerah (BPD), bank pembiayaan rakyat (BPR), dan BPR syariah. Sophia menilai hal itu dapat terus ditingkatkan.

Sophia menyampaikan pentingnya penguatan komunikasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Khususnya sebagai pertahanan tiga lapis di perusahaan atau perbankan dan penentuan area signifikan serta objek audit berbasis risiko.

OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan yaitu melalui Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK.3/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dia mengungkapkan, koordinasi antara auditor internal dan regulator perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan pada area berisiko tinggi dan auditor internal dapat segera mendorong tindakan mitigasi yang perlu dilakukan.

Sophia menegaskan. dalam penerapan risk-based audit, auditor internal juga harus memperhatikan keseimbangan penerapan aspek kepatuhan terhadap regulasi. "Auditor internal juga diharapkan dapat memastikan validitas data yang disampaikan kepada regulator," jelas Sophia.

Berkaca dari beberapa kasus kegagalan bank belakangan di dunia internasional, hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan dalam mengkomunikasikan kelemahan secara tepat waktu dan mendeteksi concentration fund. Selain itu juga adanya mismatch sumber dana jangka pendek dan penempatan jangka panjang.

"Dengan perkembangan teknologi data analytics, auditor internal diharapkan dapat melihat hal tersebut dan menjadi sistem peringatan dini bagi perusahaan dan manajemen," ungkap Sophia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement