Selasa 04 Apr 2023 00:32 WIB

Polri Pastikan Endar Priantoro Tetap Ditugaskan di KPK

Polri memastikan Irjen Endar Priantoro tetap didinas-tugaskan di KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri memastikan Irjen Endar Priantoro tetap didinas-tugaskan di KPK.
Foto: Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri memastikan Irjen Endar Priantoro tetap didinas-tugaskan di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro tetap didinas-tugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, status dinas mantan direktur penyelidikan KPK tersebut sebagai perpanjangan masa tugas. Polri menyerahkan kewenangan penempatan jabatan Endar kepada pemimpin di KPK.

“Untuk yang Endar, karena keterbatasan penempatan di lingkungan Polri, dan demi pembinaan karier anggota yang bertugas di lingkungan Polri, maka dia tetap di KPK,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Endar, satu paket dengan Karyoto yang dipulangkan dari KPK ke Mabes Polri, atas permintaan resmi dari Ketua KPK Firli Bahuri, Februari 2023 lalu. Namun begitu, permintaan tersebut tak semuanya dipenuhi oleh Kapolri. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo cuma menyetujui penarikan Karyoto dan menempatkan mantan Wakapolda Yogyakarta itu sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran yang dipromosikan menjadi Kepala Baharkam Polri.

Sedangkan terhadap Endar, Ramadhan menerangkan, per 1 April 2023 penugasannya di KPK sudah berakhir. Pun KPK, sudah memberhentikan Endar sebagai direktur penyelidikan di KPK.

Akan tetapi pada 30 Maret 2023, Polri, kata Ramadhan, menyurati KPK untuk memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Pun Kapolri, kata Ramadhan, merekomendasikan ke KPK, agar Endar tetap menjabat sebagai direktur penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

Akan tetapi, KPK belum merespons. Pun KPK, sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Endar. Namun begitu, kata Ramadhan, Polri tetap meminta agar Endar tetap kembali ke KPK dengan posisi jabatan semula.

Ramadhan menjelaskan, perpanjangan dinas Endar di KPK bukan penolakan Polri atas pemulangan yang diminta oleh Firli. Akan tetapi kata Ramadhan, dari hasil evaluasi penempatan kerja baru di internal Polri, tak memberikan ruang jabatan yang dapat menempatkan Endar.

“Kita (Polri) tidak menolak. Enggak menolak. Jadi surat dari KPK itu ada dua pejabat yang diusulkan untuk pembinaan karier. Pak Karyoto sudah terpenuhi, karena ada jabatan di Polda Metro. Untuk Endar ini, karena keterbatasan, kita perpanjang penugasannya di KPK,” kata dia. 

Ramadhan menyampaikan, Polri akan secepatnya berkomunikasi resmi dengan KPK untuk memastikan status perpanjangan dinas Endar di KPK. Karena dikatakan Ramadhan, meskipun KPK mengusulkan pemulangan Endar, akan tetapi Polri punya otoritas untuk memperpanjang para personilnya di KPK.

“Penugasan itu bisa diperpanjang. Dan sekarang statusnya Pak Endar ini, masih tetap di KPK,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement