REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dirinya karena terbukti pergi ziarah bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
"Aku enggak komentar," kata Hasyim kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kendati demikian, para awak media terus melontarkan pertanyaan terkait putusan tersebut kepada Hasyim. Namun, dia tetap enggan berkomentar sembari menempelkan satu telunjuk di bibirnya.
Wartawan kembali melontarkan pertanyaan serupa kepada Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin malam. Namun, ia tetap tidak mau berkomentar. "Kalau soal itu (sanksi peringatan keras terakhir), saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar karena sudah cukup memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan di DKPP.
Dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023) siang, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni. Namun, dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni tidak terbukti.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan ziarah.
"Teradu (Hasyim) dan pengadu II (Hasnaeni) ... melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, teradu diantar ke Hotel Ambarukmo," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, 'ziarah' itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka. Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terkait dugaan Hasyim melecehkan Hasnaeni, DKPP menyimpulkan tudingan itu tidak terbukti. Sebab, pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan DKPP.
Namun demikian, DKPP menemukan fakta lain selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan itu. Ternyata, Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp tentang topik pribadi. Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni yakni, "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".