Rabu 05 Apr 2023 14:33 WIB

Eks Ketua WP KPK Dukung Brigjen Endar Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dikaitkan dengan penolakan kasus Formula E.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu menyusul pencopotan Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan Endar di KPK. Karena sudah dicopot, alhasil Endar kini berstatus nonjob di KPK. Yudi menilai, Firli sudah melanggar etik. Selain itu, ia menyebut, Sekjen KPK Cahya Harefa juga ikut dalam kekisruhan pencopotan jabatan Endar, sehingga harus diperiksa ke Dewas.

Dia menilai, langkah pelaporan itu sudah tepat untuk saat ini, dan menjadi babak baru dalam kontroversi yang dilakukan oleh pimpinan KPK didukung sekjen. Kedua belah mencopot alumnus Akpol 1994 tersebut dengan memaksanya kembali ke Mabes Polri.

Padahal, Kapolri sudah memutuskan untuk mempertahankan Endar. "Padahal publik sudah mengetahui bahwa Kapolri telah memperpanjang masa pengabdian Endar dalam rangka memberantas korupsi di KPK," kata Yudi kepada Republika.co.id di Jakarta pada Rabu (5/4/2023).

"Dan ini merupakan wujud komitmen Polri yang selalu konsisten mengirimkan SDM terbaiknya sejak KPK berdiri," ujar Yudi menambahkan.

Menurut Yudi, Dewas KPK harus menuntaskan permasalahan dengan secepatnya memeriksa Firli dan Cahya. Dia juga mengingatkan, kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial Firli Bahuri CS bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang jika terus berlarut.

Brigjen Endar PRiantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK setelah habis masa jabatan pada 31 Maret. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut. Masa tugas Endar di KPK telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabar pencopotan Endar dikaitkan dengan sikapnya menolak menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus Formula E. Kasus itu menjerat Gubernur DKI periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

n ferginadirab

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement