REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.
"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.
Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG.
"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sidang pembacaan putusan pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Sedangkan, penasihat hukum AG juga tetap pada pledoi yang disampaikan secara lisan pada sidang yang digelar tertutup tersebut.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menambahkan, pihaknya menyampaikan nota pembelaan terbagi tiga, yakni penasihat hukum, orang tua AG dan AG yang membacakan pledoi yang disusun sendiri.
"Kondisi AG sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis. Baik dari orang tua dan penasihat hukum juga meminta maaf terhadap keadaan anak," katanya.
Mangatta juga membawa sejumlah bukti. Salah satunya rekaman video kamera pengawas (CCTV) untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan.
"Di pledoi kami ungkapan semua, ahli kami ada empat, yakni dua pidana anak, satu pidana umum dan satu psikolog forensik kami hadirkan," katanya.