Kamis 06 Apr 2023 18:38 WIB

AG Menangis di Sidang Penganiayaan David

Terdakwa anak AG menangis bacakan replik dan duplik di sidang penganiayaan David.

Red: Bilal Ramadhan
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Terdakwa anak AG menangis bacakan replik dan duplik di sidang penganiayaan David.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Terdakwa anak AG menangis bacakan replik dan duplik di sidang penganiayaan David.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.

"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga

Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG.