REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Ia disambut oleh para pendukung setianya.
Ia tidak jadi memberikan pidato politik, namun menyinggung sejumlah pihak menjebloskannya dengan istilah 'nabok nyilih tangan'.
Seperti diketahui Anas terlibat kasus korupsi pada rentang waktu 2010-2012.Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.
Proyek-proyek lain yang dimaksud KPK menurut pengacara Anas saat itu, Adnan Buyung Nasution adalah mengenai kongres Demokrat. Pengadilan menilai, Anas menerima sejumlah uang proyek yang kini terbengkalai tersebut.
Awal tersangka
Penetapannya sebagai tersangka bermula dari kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dalam perkembangannya mengungkap aliran uang proyek Hambalang ke Anas.
Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Kongres tersebut awalnya dinilai paling demokratis, namun tercoreng oleh kasus korupsi Hambalang yang menjerat Anas, juga nama lain seperti Angelina Sondakh.
Kongres II Partai Demokrat saat itu diikuti tiga kandidat ketua umum, yaitu Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie. Awalnya diprediksi Andi Mallarangeng memenangkan Kongres, namun Anas memperoleh kemenangan di pemungutan suara partai putaran kedua.
Anas kemudian dilantik menjadi ketua umum Partai Demokrat menggantikan Hadi Utomo. Rumor persaingan antara ketiga kandidat di internal partai masih bergulir hingga muncul polemik permainan uang dan kasus korupsi Hambalang yang dimulai dari Nazaruddin.
Nazaruddin adalah orang pertama yang ditangkap KPK yang kemudian menyeret Anas hingga mantan anggota KPU itu divonis delapan tahun penjara.
Mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group Yulianis dalam kesaksiannya kala itu membenarkan adanya aliran dana dari PT Permai Group ke kongres Partai Demokrat 2010.
Uang itu diberikan kepada calon ketua umum Partai Demokrat waktu itu, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dengan menggunakan nama Mindo Rosalina Manulang. "Jadi caranya Rosalina berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang ke pak Andi Mallarangeng dan pak Anas Urbaningrum," kata Yulianis bersaksi untuk Nazaruddin sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (25/1/2012) silam.
Karir politik
Dalam perjalanan karir politiknya, Anas bergabung dengan Partai Demokrat pada 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Pada 2009, Anas terpilih sebagai anggota DPR Dapil Jawa Timur VI saat Pemilu.
Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas berhasil menduduki posisi Ketum pada 2010. Anas langsung mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.