REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala persiapan untuk mengajukan judicial review terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja . Dia mengeklaim, sejauh ini memang ada banyak perbaikan yang dilakukan pihaknya, sehingga uji formil siap diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya mengaku siap untuk mengajukan judicial review pascalibur Hari Raya Idul Fitri 2023. “Pada 1 Mei kami akan umumkan uji formil dulu, dan kita serahkan besoknya (ke MK) 2 Mei,” kata Said Iqbal saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Dia menjelaskan, khusus uji materil, akan dilakukan setelah uji formil selesai dilakukan. Berdasarkan prediksi yang ada, pihaknya menduga jika uji formil selesai pada akhir Mei. Sebab itu, uji materil disebut akan diajukan pada Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni.
Upaya judicial review itu, kata dia, dilakukan karena banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. “Ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja,” katanya.