REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menilai komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial berisi ancaman sudah merupakan tindak pidana. AP Hasanudin diketahui mengeluarkan komentar berisi kemarahan dan mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
"Sikap dari seorang peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurut saya sudah merupakan tindak pidana," ujar Buya Anwar dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (24/4/2023).
Karena itu, Buya Anwar menilai sudah sepatutnya aparat kepolisian bertindak atas pernyataan provokasi dari Andi Pangerang Hasanuddin. Buya Anwar pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap pernyataan yang membuat gaduh jagad media sosial dan memicu perpecahan tersebut.
"Saya hanya bersikap menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada yang bersangkutan karena dalam keyakinan saya jika pihak kepolisian masih konsisten dengan tugas dan jatidirinya maka tentu pihak kepolisian tidak akan tinggal diam, apalagi akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja," ujar Buya Anwar.