Senin 24 Apr 2023 17:20 WIB

Waketum MUI: Ancaman Peneliti BRIN Bunuh Warga Muhammadiyah Sudah Tindak Pidana

Buya Anwar menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Anwar Abbas menilai komentar periset BRIN AP Hasanuddin soal ancaman bunuh warga Muhammadiyah sudah tindak pidana.
Foto: Republika
Anwar Abbas menilai komentar periset BRIN AP Hasanuddin soal ancaman bunuh warga Muhammadiyah sudah tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menilai komentar peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial berisi ancaman sudah merupakan tindak pidana. AP Hasanudin diketahui mengeluarkan komentar berisi kemarahan dan mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

"Sikap dari seorang peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurut saya sudah merupakan tindak pidana," ujar Buya Anwar dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (24/4/2023).

Baca Juga

Karena itu, Buya Anwar menilai sudah sepatutnya aparat kepolisian bertindak atas pernyataan provokasi dari Andi Pangerang Hasanuddin. Buya Anwar pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap pernyataan yang membuat gaduh jagad media sosial dan memicu perpecahan tersebut.

"Saya hanya bersikap menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada yang bersangkutan karena dalam keyakinan saya jika pihak kepolisian masih konsisten dengan tugas dan jatidirinya maka tentu pihak kepolisian tidak akan tinggal diam, apalagi akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja," ujar Buya Anwar.