Rabu 26 Apr 2023 17:25 WIB

Orang Indonesia Beli Tiga Rumah Mewah di Singapura Rp 2,7 T, Ditjen Pajak Diminta Telusuri

Pembelinya dikatakan tiga anggota keluarga Indonesia yang sama.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Warga Negara Indonesia (WNI) membeli rumah mewah di Singapura seharga 206,7 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 2,3 triliun.
Foto: tangkapan layar
Warga Negara Indonesia (WNI) membeli rumah mewah di Singapura seharga 206,7 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 2,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ramai beredar kabar tentang sosok Warga Negara Indonesia (WNI) membeli rumah mewah di Singapura seharga triliunan rupiah. Sekurangnya tiga rumah dibeli crazy rich Indonesia senilai 206,7 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 2,3 triliun.

Seperti melansir laman Mothership pada Rabu (26/4/2023), awalnya ketiga rumah tersebut dipatok seharga 239 juta dolar Singapura, 14 persen lebih tinggi dari harga jual. Namun, tiga good class bungalows (GCB) yang masuk kategori rumah mewah, akhirnya mencapai harga 206,7 juta dolar Singapura.

Baca Juga

Tiga rumah tersebut terdiri atas dua lantai di Nassim Road. Pembelinya dikatakan tiga anggota keluarga Indonesia yang sama, masing-masing senilai 69 juta dolar Singapura.

Menurut situs berita properti Mingtiandi, ketiga GCB tersebut dijual dengan harga sekitar 4.500 dolar Singapura per kaki persegi, dengan total 206,7 juta dolar Singapura. Ketiga rumah tersebut dikatakan masing-masing memiliki lima kamar tidur dan kolam renang. Masing-masing berukuran sekitar 15.131 kaki persegi, yang berarti masing-masing dijual seharga sekitar 69 juta dolar Singapura.

Tiga GCB terletak berdampingan di 42, 42A, dan 42B Nassim Road di Distrik 10. Mingtiandi melaporkan bahwa rumah-rumah tersebut akan digunakan oleh keluarga sendiri. Penilaian 4.500 dolar Singapura per kaki persegi memecahkan rekor sebelumnya sebesar 4.291 dolar Singapura yang ditetapkan pada 2022 untuk sebuah properti di Cluny Hill di dekatnya.

Cuscaden Peak Investments memiliki properti tersebut, dan ini adalah kedua kalinya dalam lima bulan mereka menjual GCB. Sebelumnya mereka menjual rumah dua lantai di Yarwood Avenue pada November 2022 seharga sekitar 30 juta dolar Singapura.

Penjualan tersebut terjadi karena Singapura menjadi tujuan yang semakin menarik bagi keluarga kaya dari seluruh Asia dan dunia. GCB sendiri mewakili rumah kelas atas paling eksklusif yang tersedia di Singapura. Dengan hanya 2.800 properti yang tersedia negara maju tersebut.

Rumah-rumah besar berada di lokasi utama di salah satu ujung Jalan Nassim berada di jalan Orchard. Sementara ujung lainnya di Kebun Raya didiami kedutaan besar Rusia, Jepang, dan Filipina juga terletak di sepanjang jalan. Eden Hall, kediaman resmi Komisaris Tinggi Inggris, juga terletak di Nassim Road.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah di Singapura. Menurut dia, DJP harus bisa memastikan bahwa orang kaya Indonesia tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Dia mencatat, jika aset yang dibeli ada di luar negeri, DJP bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini merujuk pada sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail," ujarnya melalui akun Twitter @prastow, Senin (24/4/2023) seperti dikutip Republika.co.id Rabu (26/4/2023)

"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement