REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk memastikan semua produk Indomie yang diproduksi dan diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan di media massa Taiwan pada Senin (24/4/2023) lalu tentang terdeteksinya etilen oksida (EtO) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.
"Kami ingin menegaskan sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi," kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Taufik mengungkapkan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional," imbuhnya.
ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. "Perseroan senantiasa memastikan produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.
Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (27/4/2023) penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.