REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imigrasi Bandung bakal melakukan deportasi dan penangkalan terhadap bule Australia MB (48 tahun) apabila terbukti meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Kota Bandung Muhammad Basri Anwar. Seperti diketahui, aksi MB yang diduga meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Jumat (28/4/2023) pagi viral di media sosial.
"Imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto melalui keterangan resmi, Sabtu (29/4/2023).
Pascaviral di media sosial, Imigrasi Bandung dan Polrestabes Bandung bergerak cepat mengamankan MB di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Kami mendapati WNA Australia tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas Airways, nomor penerbangan QF 40, tujuan Melbourne, melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
ia langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut. MB langsung dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Posisi WNA Australia pada pagi hari ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan kepolisian," katanya.
MB diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ia diamankan saat hendak kembali ke negaranya Australia.
"Alhamdulillah kita dapat bantuan dengan kepala imigrasi khusus Soekarno-Hatta ternyata sudah mau berangkat ke negaranya sehingga kami berkoordinasi untuk melakukan penundaan sementara agar yang bersangkutan diamankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu.