Senin 01 May 2023 14:16 WIB

Perintah Nabi Muhammad untuk Cukupi Kebutuhan Pekerja

Kebutuhan pekerja menjadi perhatian negara.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul
 Pekerja menyalakan tongkat asap saat unjuk rasa May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Pekerja dan aktivis di seluruh Asia menandai May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Pekerja menyalakan tongkat asap saat unjuk rasa May Day di Jakarta, Senin (1/5/2023). Pekerja dan aktivis di seluruh Asia menandai May Day dengan protes menyerukan gaji yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik, di antara tuntutan lainnya.

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk senantiasa mencukupi kebutuhan pegawai yang dipekerjakan.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Nabi ﷺ bersabda, 

Baca Juga

«من كان لنا عاملا فليكتسب زوجة، فإن لم يكن له خادم فليكتسب خادما، فإن لم يكن له مسكن فليكتسب مسكنا»، قال: قال أبو بكر: أخبرت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من اتخذ غير ذلك فهو غال أو سارق»

"Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika ia tidak mempunyai pembantu rumah tangga hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika ia tidak memiliki rumah hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya negara).

Abu Bakar berkata, "Aku diberitahu bahwa Nabi shaIIaIIahu alaihi wa saIIam bersabda, "Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara seIain untuk haI yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri (harta negara)\" (HR Abu Daud). 

Selain itu, tujuan mencukupi  kebutuhan pokok yakni agar para pegawai ini dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugasnya, dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering berdampak negatif terhadap tugas negara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement