Kamis 04 May 2023 13:54 WIB

Hobi Makan Pedas Korea, Perhatikan Kehalalan Gochugaru dan Gochujang

Ada restoran Korea yang belum mengantongi sertifikasi halal.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Makanan kimchi asal Korea Selatan. Kimchi menjadi salah satu makanan fermentasi yang terbukti secara ilmiah bermanfaat untuk tubuh. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Makanan kimchi asal Korea Selatan. Kimchi menjadi salah satu makanan fermentasi yang terbukti secara ilmiah bermanfaat untuk tubuh. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Makanan Korea sudah lama menjadi favorit masyarakat Indonesia yang mencintai dunia K-Pop. Restoran yang menjual khusus berbagai makanan Korea juga banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, masih ada restoran Korea yang belum mengantongi sertifikasi halal, lantas apakah menu yang disajikan mereka halal untuk dimakan? Biasanya, restoran makanan Korea selalu menyediakan kimchi yang menggunakan gochugaru atau cabai merah Korea.

Baca Juga

Gochugaru dijemur dengan sinar matahari atau dipanggang, kemudian ditumbuk hingga cukup halus. Mengutip dari Halal Corner, bubuk cabai ini biasa dipakai dalam campuran masakan kimchi, salad dingin, bumbu, dan semur.

Jika dilihat dari proses pembuatannya, gochugaru berasal dari cabai yang dikeringkan lalu ditumbuk jadi merupakan bahan positif list. Namun perlu diperhatikan dalam proses produksi apakah terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

Jadi harus dipastikan restoran Korea yang didatangi sudah memakai gochugaru bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak hanya pada kimchi, makanan lainnya seperti tteokpokki, japchae, kimbap, bibimbap, sampai jajangmyeon, harus diperhatikan kehalalannya.

Halal Auditor of LPPOM MUI dalam laman mui.or.id juga mengungkapkan beberapa tips bagi umat muslim yang ingin menikmati makanan Korea, baik yang bebas dijual di Indonesia.

Pertama, pastikan komposisi pembuatan makanan tersebut halal. Misalnya pada tteokpokki, bahan pembuatan tteok (kue beras) mulai dari tepung terigu dan bahan campurannya harus dipastikan halal.

Di samping memperhatikan kandungan dari tteok, saus yang dipakai sebagai campuran yaitu gochujang menjadi titik kristis juga. Karena pembuatan saus khas tersebut menggunakan proses fermentasi.

Kandungan pada gochujang seperti penyedap rasa atau MSG di dalamnya memiliki proses microbial. Perlu ditelusuri terbuat dari apa proses microbial tersebut? Karena dikhawatirkan menggunakan unsur babi di dalamnya.

Kedua, pastikan kehalalan alat-alat yang digunakan saat proses memasak. Dan ketiga, pastikan makanan atau restoran bersertifikasi halal MUI.

Meskipun beberapa makanan Korea yang beredar telah mengantongi sertifikasi halal dari negara asal seperi Turki dan Arab Saudi, disarankan memilih jalan aman makanan yang terdapat logo halal MUI.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement