REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Salah satunya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod.
Ma'mun mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor karena dirinya yang pertama kali mengunggah tangkapan layar dan komentar tersangka AP Hasanuddin pada status Facebook milik Thomas Djamaluddin ke akun Twitter miliknya dan menautkan ke akun sejumlah pejabat negara hingga Mabes Polri.
"Karena posisi saya sebagai pengunggah awal di Twitter itu, ya saya sampaikan apa adanya. Saya melihat status Facebook-nya Pak Thomas, lalu ada komentar dari Mas Hasanuddin, dan ini tentu memprihatinkan juga komentar seperti itu, lalu saya buat status di Twitter," kata Ma'mun.