Senin 15 May 2023 13:23 WIB

Cerita Warga Bertanya Perkembangan Laporan Malah Diusir Penyidik Polsek Jatiasih

Ita Rosita kecewa dan melaporkan Polsek Jatiasih ke Paminal Polrestro Bekasi Kota.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ita Rosita (44 tahun) warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melaporkan penyidik Polsek Jatiasih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ita Rosita (44 tahun) warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melaporkan penyidik Polsek Jatiasih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ita Rosita (44 tahun), warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengaku, telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik Polsek Jatiasih. Ita menyebut, ia dan suaminya diusir penyidik pada 10 Januari tahun 2022, ketika bertanya proses hukum terkait laporan perusakan rumahnya yang dilakukan oleh tetangganya.

"Ketika saya bertanya terkait LP/B/283/V/2022/SPKT.Sek.Jatiasih/Resto Bekasi Kota kepada penyidik yang bernama Brigadir S saya malah diusir, dihina, difitnah, dan dimaki habis-habis," kata Rita kepada Republika.co.id di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).

Ita menyebutkan, pengusiran dan makian yang diterimanya dilakukan oleh Brigadir S. Kala itu, Brigadir S malah menuding Ita dan suaminya sebagai pembohong dan pembuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya di Pondok Gede Permai. Ita merasa bingung lantaran menanyakan laporan perusakan rumah, malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

Bahkan, Ita dan suaminya malah diusir dari ruangan Markas Polsek Jatiasih, ketika membuat laporan lain terkait pencemaran nama baik. "Baru saja saya menyampaikan keinginan saya, malah pada saat itu Pak S bilang sambil membentak saya 'sekarang Anda keluar dari ruangan saya'. Saya heran kenapa Pak Simanjuntak mengusir saya dan suami tanpa alasan yang jelas," ujar Ita.