Selasa 16 May 2023 12:00 WIB

Tilang Manual di Tangerang, Polres: Tidak Boleh Ada Pungli

Polisi yang melakukan penyimpangan dalam penindakan tilang manual bisa terkena sanksi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Tilang manual untuk penindakan pelanggar aturan lalu lintas mulai diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Banten, Senin (15/5/2023). Personel Polres Metro Tangerang Kota diingatkan agar melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, meminta personelnya mengedepankan teguran lisan atau tertulis bagi pelanggar aturan lalu lintas. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penindakan dengan tilang manual.

Baca Juga

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari pun menyampaikan, arahan pimpinan terkait penindakan dengan tilang manual. Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diperingatkan agar tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan penindakan. 

“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli (pungutan liar) maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima, yakni berupa teguran keras, sidang disiplin, hingga sanksi terberat kode etik. Jadi, tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” kata Subari, Senin. 

Subari menjelaskan, tilang manual diterapkan kembali sebagaimana arahan kepala Polri. Tilang manual diberlakukan, selain sistem tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) di ruas Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. “Sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik,” ujar Subari.

Menurut Subari, pemberlakuan kembali tilang manual ini sudah disosialisasikan sejak beberapa hari lalu. Namun, ia mengakui masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya. “Kita lihat masyarakat masih kaget sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19,” kata dia.

Sebagaimana arahan pimpinan, Subari mengatakan, ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama tilang manual. Menurut dia, upaya penindakan didahulukan dalam bentuk teguran. “Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan,” katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement