REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kepemilikan berbagai aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini ditelisik dengan memeriksa adik Rafael, yakni Gangsar Sulaksono pada Senin (15/5/2023).
Selain Gangsar, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Mereka adalah dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan PT Intercon Enterprises.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Namun, Ali tak memerinci aset-aset apa saja yang ditelusuri oleh tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini.