Rabu 17 May 2023 14:22 WIB

DJP Prediksi Potensi Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Rp 30 Triliun

DJP Tunjuk Peruri Digital untuk produksi dan distribusi materai elektronik

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Peruri resmi meluncurkan Materai Elektronik (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi penerimaan negara dari meterai elektronik sebesar Rp 30 triliun. Hal ini dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam pemerataan pembangunan negara.
Foto: BNI
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Peruri resmi meluncurkan Materai Elektronik (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi penerimaan negara dari meterai elektronik sebesar Rp 30 triliun. Hal ini dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam pemerataan pembangunan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi penerimaan negara dari meterai elektronik sebesar Rp 30 triliun. Hal ini dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam pemerataan pembangunan negara. 

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, kegiatan pungutan meterai elektronik merupakan kegiatan gotong royong dan tidak mengenal kaya atau miskin yang dipungut. 

“Dibutuhkan kesadaran, kemauan, dan kerja sama dari intermediary institutions. Kami menunjuk Perum Peruri sebagai mitra dan wakil pemerintah, Peruri Digital Security sebagai distributor meterai elektronik, dan perusahaan pemungut, sangatlah penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Menurut dia, Peruri Digital Security anak usaha Perum Peruri bertujuan untuk membantu mengintegrasikan dan mendistribusikan meterai elektronik kepada perusahaan-perusahaan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai. 

“DJP menunjuk Perum Peruri sebagai mitra dan wakil pemerintah dalam produksi dan distribusi meterai elektronik karena dua hal, yaitu pertama ekosistem meterai elektronik sama seperti meterai tempel. Kedua, terkait kerahasiaan data sehingga harus dipegang oleh perusahaan yang sudah tepercaya,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (17/5/2023).

Sementara, Direktur Utama Peruri Digital Security Tetty Herawati Siregar menambahkan, penggunaan meterai elektronik akan mendorong transformasi digital. Hal ini sebagai suatu strategi baru dalam berkompetisi bagi perusahaan seluruh industri. 

“Peruri Digital Security mengemban amanah dari DJP Kementerian Keuangan dan Perum Peruri membantu mengintegrasikan dan mendistribusikan meterai elektronik ke perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut meterai elektronik,” ujarnya.

Saat ini telah terdapat lebih dari 70 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai dari Peruri Digital Security. "Pemungut tersebut terbagi dalam empat kategori berdasarkan jumlah penggunaan, yaitu platinum, gold, silver, dan bronze," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement