REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta publik tidak terlalu cepat berspekulasi adanya politik praktis terhadap proses hukum Johnny Gerard Plate. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023)
"Kita semua tidak usah buru-buru berspekulasi bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Pak JP (Johnny Plate) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS adalah karena dilatari pertimbangan politik dan lain sebagainyanya," ujar Asrul Sani kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023).
"Apalagi kemudian mengembangkan narasi di ruang publik bahwa ini bukan soal penegakan hukum dan lain-lain," ujarnya menambahkan.
Arsul Sani meyakini bahwa Kejagung melakukan proses hukum terhadap Johnny dengan berbasis temuan fakta dan alat bukti. Bukan berangkat dan atau dari faktor politik atau lain sebagainya.
"Artinya ini proses penegakan hukum biasa yang memang seyogianya berlaku terhadap siapapun, namun tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku secara pribadi berteman dengan Johnny Plate sebab sama-sama menjadi politikus dan pengurus parpol. Dia pun prihatin atas apa yang menimpa Johnny.
"Saya berharap semoga dia bisa menjalani proses hukum ini dengan tegar dan baik, sehingga bisa kesempatan membela dirinya dapat dipergunakan dengan baik," tegas dia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Bakti adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Proyek tahun jamak 2020-2025 itu dikatakan terjadi praktik korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.