Selasa 23 May 2023 19:28 WIB

Ingin Melarikan Diri, Tersangka WP Perantara Proyek BTS 4G Ditangkap di Bandara

Tersangka WP yang jadi perantara proyek BTS 4G ditangkap saat akan melarikan diri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung menangkap tersangka WP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI karena ingin melarikan diri.
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menangkap tersangka WP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI karena ingin melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang swasta inisial WP sebagai tersangka yang ketujuh terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan WP adalah Windy Purnomo, pihak swasta yang diduga menjadi penghubung atau perantara pemberian uang ke pejabat di Kemenkominfo terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI.

Baca Juga

WP diumumkan menjadi tersangka, pada Selasa (23/5/2023). Namun sebelum dijadikan tersangka, tim kejaksaan mencokok WP di Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo di Yogyakarta, pada Senin (22/5/2023). WP dikatakan merencanakan melarikan diri ke luar negeri.

“Tersangka WP ini kita tangkap di Yogyakarta. Dan dia ini (WP) adalah orang dekat dari tersangka IH (Irwan Heryawan). Dia juga yang menjadi perantara ke Kemenkominfo,” begitu kata Febrie, Selasa (23/5/2023). WP, sejak Senin (22/5/2023) sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, peran WP sebagai orang dekat tersangka IH bukan cuma menyangkut terkait aktivitas perantara dengan pihak Kemenkominfo. WP juga dikatakan Ketut, adalah orang kepercayaan IH dalam hal pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“WP adalah orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu di Kemenkominfo dalam pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI,” begitu terang Ketut.

Sementara ini, Ketut menerangkan, penyidik menjerat tersangka WP dengan dua sangkaan. Yaitu terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang (UU) 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. WP adalah tersangka ketujuh yang ditetapkan dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Pada Rabu (17/5/2023), Jampidsus menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka yang keenam dalam kasus tersebut. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sejak Januari-Februari 2023 lalu.

Mereka di antaranya Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement