Jumat 26 May 2023 15:34 WIB

Kuasa Hukum David Pertanyakan Usulan Keringanan Hukuman Mario Dandy

Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina. Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.
Foto: Republika/Prayogi
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina. Kuasa hukum David Ozora mempertanyakan usulan keringanan hukuman Mario Dandy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Cristalino David Ozora (17 tahun), korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo (20), mempertanyakan usulan pihak MDS soal keringanan hukuman. Menurut pihak Mario, kondisi David dapat menentukan berat hukuman MDS.

"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? Ngaco! Apa lupa dua bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?" kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, melalui Twitter @MellisA_An seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Mellisa menjelaskan, dalam Pasal 90 KUHP tertulis, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu masuk dalam keadaan luka berat. Dia menegaskan, David mengalami luka berat oleh sebab penganiayaan MDS.

"Itu termasuk luka berat! Diffuse axonal injury stage 2 ini! Yang mana bukan materiel? Bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," ujarnya.