Sabtu 27 May 2023 07:15 WIB

Israel Kaji RUU Caplok Situs Cagar Alam di Tepi Barat

Bila rancangan undang-undang ini disetujui, maka Israel akan perluas aneksasinya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Buldoser disaksikan tentara Israel menghancurkan sebuah rumah milik Palestina Nassar Al-Husseini untuk bangunan ilegal di lingkungan Yerusalem Timur di Wadi Qaddum, Rabu (17/5/ 2023)
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Buldoser disaksikan tentara Israel menghancurkan sebuah rumah milik Palestina Nassar Al-Husseini untuk bangunan ilegal di lingkungan Yerusalem Timur di Wadi Qaddum, Rabu (17/5/ 2023)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komite Kementerian Urusan Legislasi Israel akan membahas  amandemen undang-undang tentang taman nasional, cagar alam, situs nasional dan tugu peringatan. Langkah ini bertujuan untuk memberlakukan hukum Israel di situs-situs tersebut di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Surat kabar Haaretz melaporkan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut diajukan oleh anggota Knesset Danny Danon dari Partai Likud. Danon memberi wewenang kepada menteri dalam negeri untuk menyatakan situs-situs di wilayah tersebut sebagai situs nasional.

Baca Juga

 "Tanah Yudea dan Samaria (Tepi Barat) penuh dengan situs warisan yang memiliki kepentingan nasional dan sejarah yang besar bagi pengembangan pemukiman di Tanah Israel," kata catatan penjelasan proposal tersebut, dilaporkan Middle East Monitor, Jumat (26/5/2023).

 "Kita harus mengenali sejarah bangsa Yahudi yang dapat ditemukan di setiap hamparan bumi di Yudea dan Samaria," ujar isi proposal itu.

Menurut surat kabar Haaretz, jika Knesset menyetujui RUU tersebut, maka akan mengarah pada aneksasi wilayah lain. Surat kabar tersebut mengutip pengacara hak asasi manusia, Michael Sfard, yang mengatakan, RUU tersebut sesuai dengan upaya pencaplokan hukum yang dipimpin oleh pemerintah saat ini.

"Ini sebagai bagian dari kekuasaan badan pemerintah yang direntangkan di luar Garis Hijau, dan klaim legislator Israel untuk menjalankan otoritas legislatif di Tepi Barat yang diduduki," kata Sfard.

"Tidak ada perbedaan antara aneksasi agresif sebagian Ukraina oleh (Presiden Rusia Vladimir) Putin dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Israel," ujar Sfard menambahkan.

Panitia juga akan membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh anggota partai sayap kanan Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech yang bertujuan untuk mengubah undang-undang hak siswa sehingga memungkinkan pengusiran siswa yang mendukung terorisme.

Langkah ini didefinisikan sebagai mengekspresikan dukungan untuk perjuangan bersenjata negara musuh atau organisasi teroris yang menargetkan Israel, atau mengibarkan bendera negara musuh, kelompok teror, serta Otoritas Palestina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement