REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua ajudan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/5/2023). Pemeriksaan dua ajudan inisial AW, dan NN tersebut terkait dengan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Johnny Plate dalam kasus ini, sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (7/5/2023). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan AW, dan NN dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap empat saksi lainnya.
“AW, dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo),” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/5/2023).
“Sementara saksi yang diperiksa lainnya adalah MFM, ES, I, dan BAA,” kata Ketu menambahkan.
Saksi MFM, kata Ketut, diperiksa terkait perannya selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Adapun saksi lainnya adalah pihak swasta. Saksi ES diperiksa selaku Senior Manager PT Aplikanusa Lintasarta.
Saksi I diperiksa selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. Dan saksi BAA diperiksa selaku Direktur di PT Sarana Global Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan pemberkasan tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Ketut.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan di Jampidsus Kejagung sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL) sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejagung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan. Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, pada Senin (29/5/2023) malam, tim penyidikannya melakukan penggeledahan susulan di dua lokasi terpisah terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.
“Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang terkait dengan tersangka WP,” begitu kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan di rumah kediaman tersangka WP di kawasan Tangerang, dan di kantor WP di bilangan Tangerang Selatan. “Hasil dari penggeledahan belum bisa disampaikan. Karena ini anak-anak (penyidikan) masih terus melakukan pendalaman,” begitu kata Febrie.