REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua ajudan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (30/5/2023). Pemeriksaan dua ajudan inisial AW, dan NN tersebut terkait dengan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Johnny Plate dalam kasus ini, sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (7/5/2023). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan AW, dan NN dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap empat saksi lainnya.
“AW, dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo),” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/5/2023).
“Sementara saksi yang diperiksa lainnya adalah MFM, ES, I, dan BAA,” kata Ketu menambahkan.