Peristiwa nahas yang terjadi pada 29 Mei 2023 tersebut bermula ketika korban dan lima temannya berlatih rutin pencak silat di halaman Masjid Baiturrahman. Setelah pemanasan dan memasang kuda-kuda, korban bersama beberapa temannya yang berlatih silat tersebut mendapat pukul dan tendangan dari ZR
Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong. Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.