REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Jambi untuk melindungi SFA, pelajar SMP di Jambi yang saat ini sedang viral. Anggota KPAI Pusat Kawiyan mengatakan pihaknya akan mendampingi SFA, baik secara psikologis maupun secara hukum.
"Jadi kan ini ada dua kasus pertama adalah SFA sebagai terlapor yang sudah selesai melalui keadilan restoratif atau restorative justice dengan Pemkot Jambi dan yang kedua SFA yang melaporkan komedian Jambi Deby Ceper terkait dugaan komentar negatif untuk SFA," kata Kawiyan di Jambi, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya sudah bertemu langsung dengan SFA untuk memastikan kesehatan psikologisnya. Untuk itu, KPAI Pusat telah meminta DPPPA Jambi untuk mendampingi SFA dengan bantuan psikolog.
Kawiyan memastikan bahwa kondisi psikologi SFA terjaga. KPAI juga memastikan bahwa SFA tetap memiliki hak untuk tetap belajar seperti biasanya tanpa ada kendala.
Meski begitu, Kawiyan mengingatkan SFA untuk lebih selektif saat akan berkreativitas. Kawiyan juga berpesan kepada SFA untuk tidak berhenti berkreasi, tapi jika menemukan kasus tertentu agar mendiskusikan kepada orang tua, saudara, dan pihak yang lebih dewasa dan berkompeten sebelum mempublikasikannya.
Mengenai laporan SFA terhadap komedian Jambi, Debi Ceper, KPAI meminta kepada Polda Jambi untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa SFA merupakan anak di bawah umur yang perlu mendapatkan perlindungan. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menengahi permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan SFA, seorang pelajar SMP yang juga pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa (6/6/2023), mengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).